STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS JAGASATRU

Standar Pelayanan Publik Puskesmas Jagasatru

Berdasarkan SK NOMOR: 002/SK-Pusk.Jgs/I/2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Puskesmas Jagasatru

JENIS PELAYANAN

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, UPT Puskesmas Jagasatru Dinas Kesehatan Kota Cirebon melayani 10 jenis pelayanan yaitu:

1.      Pendaftaran dan Rekam Medis

2.      Pemeriksaan Umum & Tindakan

3.      Pemeriksaan Anak

4.      Kesehatan Ibu & KB, Imunisasi Bayi & Balita

5.      Kesehatan Gigi dan Mulut

6.      Layanan Laboratorium

7.      Layanan Farmasi

8.  Konseling Terpadu (Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Gizi, Layanan Berhenti Merokok, Konseling Kesehatan Remaja)

9.      Layanan TB / DOTS

10.  Layanan VCT & PDP IMS

KOMPONEN STANDAR PELAYANAN

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, UPT Puskesmas Jagasatru Dinas Kesehatan Kota Cirebon menerapkan Komponen Standar Pelayanan yang dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:

A.    Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaianpelayanan (service delivery) meliputi:

a.       Persyaratan

Dalam proses penyelenggaraan pelayanan, persyaratan harus dapat dipenuhi baik secara teknis maupun administrasi, agar memperhatikan prinsip kesederhanaan, keterkaitan, konsistensi dan akuntabilitas artinya persyaratan mudah dipenuhi, diikuti, tidak memberatkan serta dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan kepastiannya. Persyaratan dan tata cara pendaftaran pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan pengunjung diwajibkan membawa identitas diri berupa KTP atau KIA atau KK dan Jaminan Kesehatan (Kartu BPJS) bagi yang Faskes pertamanya terdaftar di UPT Puskesmas Jagasatru.

b.      Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Dalam memberikan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur adalah merupakan tata cara pelayanan yang dibakukan untuk setiap jenis layanan. Untuk menunjang dan tertib dalam pelaksanaan mekanisme dan prosedur harus didukung SOP (Standard Operating Procedure) dengan memperhatikan prinsip kesederhanaan dan akuntabilitas. Metode pelayanan yang diberikan adalah secara offline.

c.       Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu pelayanan adalah waktu yang diperlukan mulai saat pengunjung dilayani sampai dengan selesai di unit pelayanan tersebut. Adapun jangka waktu penyelesaian dalam penyelenggaraan pelayanan di UPT Puskesmas Jagasatru antara 10 menit sampai dengan 60 menittergantung dari jenis pelayanan yang diberikan

d.      Biaya / Tarif

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di UPT Puskesmas Jagasatru biaya yang dikeluarkan dalam pelayanan mengacu kepada Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Cirebon. Bagi pasien yang memiliki jaminan kesehatan (BPJS) dengan faskes pertama di UPT Puskesmas Jagasatru maka pelayanan tidak dipungut biaya (gratis), sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2017 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Bagi pasien yang memiliki jaminankesehatan (BPJS) yang faskesnya bukan di UPT Puskesmas Jagasatru maka bisa dilayani sebagai peserta BPJS sebanyak 3 kali kunjungan, untuk kunjungan selanjutnya akan dikenakan biaya.

e.       Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Untuk penanganan pengaduan, saran dan masukan terhadap penyelenggaraan Pelayanan di UPT Puskesmas Jagasatru bisa disampaian melalui kotak pengaduan yang telah disediakan atau bisa juga melalui petugas yang bertugas di meja informasi.

Bagikan ke